Senin, 02 Januari 2012

Software Microsoft Indonesia Mulai Galak dengan Pembajak

Microsoft Indonesia mulai gerah dengan sepak terjang aksi pembajakan di Indonesia, terutama pembajakan produk-produk software miliknya. Sejak 1 Desember lalu, perusahaan software terbesar di dunia ini menggelar program Mystery shopper untuk memantau aksi pembajakan tersebut.

Program ini pun menyasar sejumlah kawasan, seperti Mangga Dua Mall, Glodok, Mal Ambassador dan beberapa daerah lain di Indonesia. Bagi para vendor yang tertangkap, mereka diharuskan meminta maaf ke masyarakat melalui iklan yang dipublikasikan ke sejumlah media terkemuka di Indonesia.

Salah satu iklan yang muncul perdana di media massa pada Jumat, 9 Desember lalu. Dalam iklan ada statemen yang menyatakan bahwa vendor menyadari kesalahannya: "Perhatian! Kami tidak lagi menginstal software bajakan. Ttd Pemilik Toko."

Ini sebagai bentuk komitmen mereka untuk melindungi para pelanggan agar tidak menjadi korban pembajakan serta tidak akan menjual komputer dengan software bajakan di kemudian hari. Keempat vendor tersebut yakni CIC Komputer, Horizon Computindo, Aneka Teknologi (ketiganya berada di Mangga Dua Mall) dan satu lagi Duta Cahaya Computindo (Electronic Harco Mangga Dua).

Mereka tertangkap oleh pihak penyidik yang ditunjuk Microsoft saat menginstal software bajakan pada komputer dengan merek-merek lokal maupun merek-merek terkenal. Modus yang sering dilakukan adalah hard disk loading.

"Tindakan hukum telah diambil oleh Microsoft melalui pengacara yang telah ditunjuk terhadap dealer-dealer komputer yang diketahui telah menjual komputer baru dengan software bajakan," ujar Sudimin Mina, Director of License Compliance Microsoft Indonesia, seperti dilansir melalui keterangan resminya, Rabu (14/12/2011).

Di Indonesia, setiap perusahaan maupun perorangan yang diketahui melanggar hak atas kekayaan intelektual dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Selain di kawasan Mangga Dua, aksi penggrebekan juga dilakukan di mal Ambassador pada 1 Desember lalu. Sedikitnya 222 keping software bajakan disita oleh jajaran Polres Jakarta Selatan dari dua toko di Mal Ambassador, Jakarta serta dua orang pelaku diamankan. Barang bajakan itu disita dari toko milik AMS sebanyak 122 keping software dan 100 keping software dari toko milik '!'.

Software yang disita merupakan software yang biasa dipakai untuk program-program komputer. Para pelaku dikenai pasal 72 ayat 2 UU 19 tahun 2002 tentang hak cipta dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar