Senin, 02 Januari 2012

Hati-hati terjerat UU-ITE!

Dengan diterbitkannya UU-ITE oleh Depkominfo beberapa waktu lalu, kini blogger mulai dibayang-bayangi dengan tuntutan hukum yang mengincar kalimat-kalimat yang bernada penghinaan atau fitnah. Masih ingatkan pastinya dengan kasus Mbak Prita Mulyasari?..kalau yang luping (baca:lupa-lupa ingat) lihat saja DISINI.
Mbak Prita ini divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Terlepas dari absurdnya undang-undang ini, sebagai blogger ada baiknya kita mengetahui kiat-kiat untuk meminimalisir tuntutan dari undang-undang ini. Menurut Ari Juliano, seorang pakar hukum yang sekaligus blogger, kita tidak bisa menghindar secara penuh melainkan hanya bisa meminimalisir tuntutan hukum.
Berikut ini tips yang saya kutip:
* Jangan cuma cari perhatian dengan judul-judul yang terlampau provokatif untuk mengincar traffic dan sensasi. Sebagai blogger kita tentu bahagia ketika blog kita dikunjungi banyak orang, namun dengan teknik seperti ini bisa-bisa menjadi bumerang untuk kita.
* Fokus terhadap masalah bukan terhadap orangnya. Seringkali pandangan subyektif atau kebencian terhadap seseorang bisa terpancar dalam tulisan di blog. Padahal untuk mendukung obyektivitas, sebagai blogger harus melihat ke gambaran yang lebih besar yaitu masalahnya, bukan orangnya.
* Berikan solusi, jangan hanya mengkritik. Kritik tentu boleh saja, tetapi ada bedanya antara kritik yang membangun dan kritik yang menjatuhkan. Kritik yang menjatuhkan tentu lebih rentan untuk terkena jeratan pasal-pasal dari UU-ITE karena memang tujuan dibelakangnya adalah menjelek-jelekan pihak tertentu tanpa ada niat positif di belakangnya. Untuk mempermanis kritik, selesaikan dengan solusi yang membangun dan positif agar kritik anda-pun lebih bisa diterima.
* Jangan takut minta maaf, seringkali blogger yang terjerat kasus penghinaan enggan meminta maaf meskipun sudah terbukti melakukan kesalahan. Hal ini tentu kembali ke diri kita masing-masing, jangan terlalu angkuh dan arogan menghadapi masalah ini dan pastinya jangan malu-malu untuk meminta maaf. Kadang-kadang permintaan maaf bisa berbuah manis kok.
* Yang terakhir adalah blogger harus siap menerima kritik dan saran dari para pembaca. Freedom of speech pasti disertai freedom of response, jadi apapun respon yang anda terima anda tetap harus bisa menanggapinya secara dewasa.

wahh..wah..harus lebih beretika nih dalam berinternet. Apalagi yang suka berkeluh kesah di dalam situs jejaring sosial seperti Facebook.Kebetulan saya sering mendapati beberapa teman saya mengeluh tentang pelayanan buruk PLN, dan juga ada yang marah-marah dalam menyampaikan pengalaman buruk dia tentang Telkom, operator selular, ISP, dan lainnya. Jangan sampai ada manajemen dari pihak yang terkait melihat tulisan itu, dan melaporkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar