Selasa, 08 Januari 2013

Pengertian Kebijakan


Pengertian Kebijakan
Menurut Ealau dan Pewitt (dalam charles1973:43) kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku,dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang baik dari yang membuat atau yang melaksanakan kebijakan tersebut.
Titmuss (1974:46-48) mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan dan diarahkan pada tujuam tertentu.
Menurut Edi Suharto (2008:7) menyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.
Kebijakan menurut Heinz Eulau dan Kenneth Prewitt dalam Charles O. Jones (1996:42) merupakan “ keputusan tetap” yang dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan ( refetitiveness) tingkah laku dari mereka yang membuat dan dari mereka yang mematuhi keputusan tersebut. Selanjutnya,Charles O.Jones (1996:47) juga mengungkapkan bahwa ada 2 (dua) buah penggunaan yang luas dari istilah kebijakan ini, yaitu sebagai pengganti kata atau ungkapan pendek ( shorth hand) dimana pengertian umum sering diasumsikan, yang kedua adalah sebagai seperangkat ciri-ciri yang dikhususkan dan diidentifikasi melalui serangkaian penelitian atau melalui serangkaian riset.
Eulau dan Prewitt dalam Charles O.Jones (196:48z0 mengemukakan bahwa kebijakan  dibedakan dari tujuannya, niat dari kebijakan itu sendiri, dan merupakan pilihan-pilihan dari kebijakan. Sehingga dalam kebijakan publik ada istilah lain sehubungan dengan hal itu yaitu misalnya saja legislasi, hukum, anggaran, perintah-perintah eksekutif, peraturan-peraturan, serta opini-opini yang absah yang kesemuanya itu diasumsikan sebagai suatu kebijakan. Jadi secara praktis kebijakan itu merupakan unsur-unsur formal atau ekspresi-ekspresi legal dan program-program dan keputusan-keputusan.
Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Aminullah yang dikutip Muhammadi, menjelaskan bahwa  kebijakan adalah:
bahwa kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh(Aminullah dalam Muhammadi, 2001: 371 – 372).
Demikian pula berkaitan dengan kata kebijakan Ndraha menjelaskan:
bahwa kata kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga(Ndraha 2003: 492-499).
Dengan demikian yang dimaksud kebijakan dalam Kybernology dan adalah sistem nilai kebijakan dan kebijaksanaan yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang bersangkutan. Selanjutnya kebijakan setelah melalui analisis yang mendalam dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan. Dalam merumuskan kebijakan Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan antara lain menjadi: model kelembagaan, model elit, model kelompok, model rasional, model inkremental, model teori permainan, dan model pilihan publik, dan model sistem.



D. Pengertian Kebijakan Pemerintah atau Publik
Menurut Carl Friedrich, kebijakan Publik adalah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu.
Menurut Eulau dan Prewitt (dalam Jones,1996 : 48-49), setiap konsep atau pengertian kebijakan publik mengandung unsure berikut : (1) niat, yaitu tujuan- tujuan yang sebernarnya suatu tindakan, (2) tujuan, yaitu keadaan akhir yang ingin dicapai, (3) rencana atau usulan, yaitu cara yang ditetapkan untuk mencapai tujuan, (4) program, yaitu cara yang disahkan untuk mencapai tujuan, (5) keputusan atau pilihan, yaitu tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan, dan (6) pengaruh, yaitu dampak program yang dapat di ukur baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan.
 Kebijakan Publik didefinisikan oleh Dye sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau sesuatu, maka harus ada tujuannya dan kebijakan publik atau kebijakan negara itu harus meliputi semua tindakan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan publik bukan semata-mata merupakan pernyataan atau keinginan pemerintah ataupun pejabat pemerintah saja. Sedangkan menurut Anderson, kebijakan pemerintahan adalah kebijakan yang dikembangkan oleh lembaga atau badan pemerintah (Islamy, 1984:25).
Menurut Jones (dalam jones1997:48-49), kebijakan public suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa lalu dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit, kegiatan pemerintah dalam melakukan perubahan suatu kkebijakan public secara bertahap tersebut merupakan suatu tindakan dan sikap evaluasi dan reformasi yang dilkukan setelah melihat bagaimana hasilnya di dalam masyarakat. Hal itu dilakukan pemerintah sebagai tindakan untuk mempengaruhi kebijakan public menjadi lebih baik lagi.
Menurut Chandler dan Plano (Karina,2009:11), kebijakan publik yaitu sebagai pemanfaatan yang strstegis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau pemerintah. Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah dalam kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas (Subarsono, 2005;36). Hal ini merupakan perwujudan dari intervensi pemerintah yang memanfaatkan segala instrumen yang ada dalam usahanya untuk mengatsi persoalan publik.
Kebijakan Publik menurut David Easton adalah Alokasi nilai yang otoritatif untuk seluruh masyarakat akan tetapi hanya pemerintahlah yang dapat bebuat secara otoritatif untuk seluruh masyarakat, dan semuanya yang dipilih oleh pemeintah untuk dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan adalah hasil-hasil dari alokasi nilai-nilai tersebut.
Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002).
Hakim (2003) mengemukakan bahwa Studi Kebijakan Publik mempelajari keputusan-keputusan pemerintah dalam mengatasi suatu masalah yang menjadi perhatian publik. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah sebagian disebabkan oleh kegagalan birokrasi dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan public.
Thomas R. Dye (Nurchamid,2009:12) merumuskan kebijakan publik sebagai apa yang dilakukan pemerintah, bagaimana mengerjakannya, mengapa perlu dikerjakan dan perbedaan apa yang dibuat. Lebih jauh Dye (Subarsono,2005:2) berpandangan kebijakan merupakan pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dengan mengacu pada apa yang dirumuskan Dye, maka pilihan dan tindakan pemerintah merupakan kebijakan termasuk dalam hal ini yaitu kebijakan pemekaran.
Semua kebijakan pemerintah apapun dan bagaimanapun berlangsungnya dimaksudkan untuk mempengaruhi dan mengontrol perbuatan manusia sesuai dengan aturan-aturan dan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau negara (Nurchamid, 2009:15). Dengan adanya aturan-aturan dan tujuan-tujuan suatu kebijakan pemerintah akan menjadi efektif bila diimplemtasikan dengan baik dan mempunyai dampak yang baik bagi masyarakat.
Semua kebijakan pemerintah, apapun bentuk atau jenisnya dimaksudkan untuk mempengaruhi dan mengontrol perbuatan manusia sesuai dengan aturan-aturan dan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar