Pengertian Kebijakan
Menurut Ealau dan Pewitt (dalam
charles1973:43) kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku,dicirikan oleh
perilaku yang konsisten dan berulang baik dari yang membuat atau yang
melaksanakan kebijakan tersebut.
Titmuss (1974:46-48) mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur
tindakan dan diarahkan pada tujuam tertentu.
Menurut Edi Suharto (2008:7) menyatakan
bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk
mengarahkan cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam
mencapai tujuan tertentu.
Kebijakan menurut Heinz Eulau dan
Kenneth Prewitt dalam Charles O. Jones (1996:42) merupakan “ keputusan tetap”
yang dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan ( refetitiveness) tingkah laku
dari mereka yang membuat dan dari mereka yang mematuhi keputusan tersebut.
Selanjutnya,Charles O.Jones (1996:47) juga mengungkapkan bahwa ada 2 (dua) buah
penggunaan yang luas dari istilah kebijakan ini, yaitu sebagai pengganti kata
atau ungkapan pendek ( shorth hand) dimana pengertian umum sering diasumsikan,
yang kedua adalah sebagai seperangkat ciri-ciri yang dikhususkan dan
diidentifikasi melalui serangkaian penelitian atau melalui serangkaian riset.
Eulau dan Prewitt dalam Charles
O.Jones (196:48z0 mengemukakan bahwa kebijakan
dibedakan dari tujuannya, niat dari kebijakan itu sendiri, dan merupakan
pilihan-pilihan dari kebijakan. Sehingga dalam kebijakan publik ada istilah
lain sehubungan dengan hal itu yaitu misalnya saja legislasi, hukum, anggaran,
perintah-perintah eksekutif, peraturan-peraturan, serta opini-opini yang absah
yang kesemuanya itu diasumsikan sebagai suatu kebijakan. Jadi secara praktis
kebijakan itu merupakan unsur-unsur formal atau ekspresi-ekspresi legal dan
program-program dan keputusan-keputusan.
Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis dari
pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik maka
diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan
yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Aminullah yang dikutip Muhammadi, menjelaskan bahwa kebijakan adalah:
“bahwa kebijakan adalah
suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang
diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka
panjang dan menyeluruh”(Aminullah dalam Muhammadi, 2001: 371 – 372).
Demikian pula berkaitan
dengan kata kebijakan Ndraha
menjelaskan:
“bahwa kata kebijakan berasal dari terjemahan kata
policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas
kompetensi actor dan lembaga” (Ndraha 2003: 492-499).
Dengan demikian yang dimaksud kebijakan dalam
Kybernology dan adalah sistem nilai kebijakan dan kebijaksanaan yang lahir dari
kearifan aktor atau lembaga yang bersangkutan. Selanjutnya kebijakan setelah
melalui analisis yang mendalam dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk
kebijakan. Dalam merumuskan kebijakan Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan
antara lain menjadi: model kelembagaan, model elit, model kelompok, model
rasional, model inkremental, model teori permainan, dan model pilihan publik,
dan model sistem.
D. Pengertian Kebijakan Pemerintah atau Publik
Menurut Carl Friedrich, kebijakan Publik adalah suatu
arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam
suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan
kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan
mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran
atau maksud tertentu.
Menurut Eulau dan
Prewitt (dalam Jones,1996 : 48-49), setiap konsep atau pengertian kebijakan
publik mengandung unsure berikut : (1) niat, yaitu tujuan- tujuan yang
sebernarnya suatu tindakan, (2) tujuan, yaitu keadaan akhir yang ingin dicapai,
(3) rencana atau usulan, yaitu cara yang ditetapkan untuk mencapai tujuan, (4)
program, yaitu cara yang disahkan untuk mencapai tujuan, (5) keputusan atau
pilihan, yaitu tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan, dan (6) pengaruh,
yaitu dampak program yang dapat di ukur baik yang diharapkan maupun yang tidak
diharapkan.
Kebijakan Publik
didefinisikan oleh Dye sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk
dilakukan atau sesuatu, maka harus ada tujuannya dan kebijakan publik atau
kebijakan negara itu harus meliputi semua tindakan pemerintah. Dengan demikian,
kebijakan publik bukan semata-mata merupakan pernyataan atau keinginan
pemerintah ataupun pejabat pemerintah saja. Sedangkan menurut Anderson,
kebijakan pemerintahan adalah kebijakan yang dikembangkan oleh lembaga atau
badan pemerintah (Islamy, 1984:25).
Menurut Jones (dalam jones1997:48-49), kebijakan public suatu kelanjutan kegiatan
pemerintah di masa lalu dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit, kegiatan
pemerintah dalam melakukan perubahan suatu kkebijakan public secara bertahap
tersebut merupakan suatu tindakan dan sikap evaluasi dan reformasi yang
dilkukan setelah melihat bagaimana hasilnya di dalam masyarakat. Hal itu
dilakukan pemerintah sebagai tindakan untuk mempengaruhi kebijakan public
menjadi lebih baik lagi.
Menurut Chandler dan Plano
(Karina,2009:11), kebijakan publik yaitu sebagai pemanfaatan yang strstegis
terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau
pemerintah. Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk
intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah dalam
kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup
dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas (Subarsono, 2005;36). Hal
ini merupakan perwujudan dari intervensi pemerintah yang memanfaatkan segala
instrumen yang ada dalam usahanya untuk mengatsi persoalan publik.
Kebijakan Publik menurut David Easton adalah Alokasi
nilai yang otoritatif untuk seluruh masyarakat akan tetapi hanya pemerintahlah
yang dapat bebuat secara otoritatif untuk seluruh masyarakat, dan semuanya yang
dipilih oleh pemeintah untuk dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan adalah
hasil-hasil dari alokasi nilai-nilai tersebut.
Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan
untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu
yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
(Mustopadidjaja, 2002).
Hakim (2003) mengemukakan bahwa Studi Kebijakan Publik
mempelajari keputusan-keputusan pemerintah dalam mengatasi suatu masalah yang
menjadi perhatian publik. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah
sebagian disebabkan oleh kegagalan birokrasi dalam memberikan pelayanan dan
menyelesaikan persoalan public.
Thomas R. Dye (Nurchamid,2009:12)
merumuskan kebijakan publik sebagai apa yang dilakukan pemerintah, bagaimana
mengerjakannya, mengapa perlu dikerjakan dan perbedaan apa yang dibuat. Lebih
jauh Dye (Subarsono,2005:2) berpandangan kebijakan merupakan pilihan pemerintah
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dengan mengacu pada apa yang
dirumuskan Dye, maka pilihan dan tindakan pemerintah merupakan kebijakan
termasuk dalam hal ini yaitu kebijakan pemekaran.
Semua kebijakan pemerintah apapun dan
bagaimanapun berlangsungnya dimaksudkan untuk mempengaruhi dan mengontrol
perbuatan manusia sesuai dengan aturan-aturan dan tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah atau negara (Nurchamid, 2009:15). Dengan adanya
aturan-aturan dan tujuan-tujuan suatu kebijakan pemerintah akan menjadi efektif
bila diimplemtasikan dengan baik dan mempunyai dampak yang baik bagi masyarakat.
Semua kebijakan pemerintah, apapun bentuk atau jenisnya dimaksudkan untuk
mempengaruhi dan mengontrol perbuatan manusia sesuai dengan aturan-aturan dan
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar